Pulau Berhala (int) |
Pulau Pekajang yang diklaim Provinsi Kepri juga diklaim Bangka Belitung, sedangkan Pulau Berhala diperebutkan antara Provinsi Kepri dan Jambi dan sudah bertahun-tahun masih bersengketa.
Khusus Pulau Pekajang, Komisi I DPRD Kepri seperti diberitakan potral kepri.antaranews.com mendesak pemerintah pusat menuntaskan persengketaan antara kedua provinsi.
Berdasarkan Undang-undang No 27 tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pulau Pekajang ditetapkan sebagai wilayah Bangka Belitung.
Sementara pulau ini juga dimasukkan dalam wilayah Provinsi Kepri sebagaimana tertuang dalam UU No 31/2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga yang termasuk wilayah Provinsi Kepri.
Ketua Komisi I DPRD Kepri Sukri Fahrial mengatakan, Pulau Pekajang termasuk wilayah Provinsi Kepri. Hal itu selain didasarkan pada UU 31/2003, juga didasarkan pada sejarah kepemilikan pulau tersebut yang dulunya termasuk dalam wilayah Provinsi Riau, sebelum pemekaran Provinsi Kepri.
Pulau Pekajang, sebagaimana disampaikan Kepala Bagian Pemerintahan Umum Biro Pemerintahan Provinsi Kepri, Musbardi memiliki sejarah bahwa pulau tersebut termasuk dalam wilayah Kepri seperti tercantum dalam ''staatsblad van Nederlandsch-Indie'' atau Lembaran Negara Hindia Belanda tahun 1924 No 201.
Departemen Dalam Negeri, sejak tahun 1954 mencatat Desa Pekajang sebagai wilayah Kabupaten Kepulauan Riau yang termasuk wilayah Riau.
Hingga kini, baik Provinsi Kepri dan Bangka Belitung sama-sama mengklaim bahwa pulau tersebut merupakan wilayahnya.
Menyikapi hal itu, DPRD Kepri meminta Kementerian Dalam Negeri menegaskan status pulau tersebut agar sengketa kedua belah pihak tidak berlarut-larut.
Pakar politik Kepri, Zamzami A Karimun mengatakan, penetapan status Pulau Pekajang dan Berhala harus mempertimbangkan keinginan masyarakat kedua pulau, apakah ingin bergabung dengan Provinsi Kepri atau Bangka Belitung dan Jambi.
Dengan menetapkan status pulau melalui pendapat masyarakat, diharapkan sengketa berkepanjangan dapat diselesaikan dan tidak berlarut-larut dan lebih berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Zamzami yang juga Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Ilmu Politik (STISIPOL) Tanjungpinang itu mengatakan perebutan dua pulau itu hanya menguras tenaga, waktu dan pikiran, bahkan tidak sedikit anggaran yang dihabiskan untuk menuntaskan persengketaan.
Dua pulau itu, sama-sama berada dalam wilayah Indonesia, sehingga tidak perlu diperebutkan hingga berlarut-larut. Berbeda dengan sengketa pulau dengan negara lain karena menyangkut kedaulatan negara.
Penyelesaiannya jangan mengedepankan kepentingan politik dan memperebutkan sumber daya alam di dua pulau itu, tapi memperhatikan kesejahteraan dan kehendak masyarakat di pulau itu.
Untuk itu, pemerintah pusat harus secepatnya mengakhiri sengketa dua pulau tersebut sehingga proses pembangunan tidak terganggu.
Penulis berpendapat, pihak-pihak yang memperebutkan dua pulau itu sama-sama punya kepentingan, baik dalam memperebutkan kekayaan alam, jejak sejarah maupun kepentingan politik lain. Mungkin pembaca mau memberikan saran dan pendapat, ada baiknya meninggalkan komentar setidaknya sebagai masukan bagi pemerintah pusat. (kepri online daily)
Berdasarkan Undang-undang No 27 tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pulau Pekajang ditetapkan sebagai wilayah Bangka Belitung.
Sementara pulau ini juga dimasukkan dalam wilayah Provinsi Kepri sebagaimana tertuang dalam UU No 31/2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga yang termasuk wilayah Provinsi Kepri.
Ketua Komisi I DPRD Kepri Sukri Fahrial mengatakan, Pulau Pekajang termasuk wilayah Provinsi Kepri. Hal itu selain didasarkan pada UU 31/2003, juga didasarkan pada sejarah kepemilikan pulau tersebut yang dulunya termasuk dalam wilayah Provinsi Riau, sebelum pemekaran Provinsi Kepri.
Pulau Pekajang, sebagaimana disampaikan Kepala Bagian Pemerintahan Umum Biro Pemerintahan Provinsi Kepri, Musbardi memiliki sejarah bahwa pulau tersebut termasuk dalam wilayah Kepri seperti tercantum dalam ''staatsblad van Nederlandsch-Indie'' atau Lembaran Negara Hindia Belanda tahun 1924 No 201.
Departemen Dalam Negeri, sejak tahun 1954 mencatat Desa Pekajang sebagai wilayah Kabupaten Kepulauan Riau yang termasuk wilayah Riau.
Hingga kini, baik Provinsi Kepri dan Bangka Belitung sama-sama mengklaim bahwa pulau tersebut merupakan wilayahnya.
Menyikapi hal itu, DPRD Kepri meminta Kementerian Dalam Negeri menegaskan status pulau tersebut agar sengketa kedua belah pihak tidak berlarut-larut.
Pakar politik Kepri, Zamzami A Karimun mengatakan, penetapan status Pulau Pekajang dan Berhala harus mempertimbangkan keinginan masyarakat kedua pulau, apakah ingin bergabung dengan Provinsi Kepri atau Bangka Belitung dan Jambi.
Dengan menetapkan status pulau melalui pendapat masyarakat, diharapkan sengketa berkepanjangan dapat diselesaikan dan tidak berlarut-larut dan lebih berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Zamzami yang juga Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Ilmu Politik (STISIPOL) Tanjungpinang itu mengatakan perebutan dua pulau itu hanya menguras tenaga, waktu dan pikiran, bahkan tidak sedikit anggaran yang dihabiskan untuk menuntaskan persengketaan.
Dua pulau itu, sama-sama berada dalam wilayah Indonesia, sehingga tidak perlu diperebutkan hingga berlarut-larut. Berbeda dengan sengketa pulau dengan negara lain karena menyangkut kedaulatan negara.
Penyelesaiannya jangan mengedepankan kepentingan politik dan memperebutkan sumber daya alam di dua pulau itu, tapi memperhatikan kesejahteraan dan kehendak masyarakat di pulau itu.
Untuk itu, pemerintah pusat harus secepatnya mengakhiri sengketa dua pulau tersebut sehingga proses pembangunan tidak terganggu.
Penulis berpendapat, pihak-pihak yang memperebutkan dua pulau itu sama-sama punya kepentingan, baik dalam memperebutkan kekayaan alam, jejak sejarah maupun kepentingan politik lain. Mungkin pembaca mau memberikan saran dan pendapat, ada baiknya meninggalkan komentar setidaknya sebagai masukan bagi pemerintah pusat. (kepri online daily)
0 comment:
Post a Comment